Kota Mataram sebagai ibu kota Provinsi banyak menjadi daya tarik bagi PMKS untuk mencari sumber penghasilan
dalam menyambung hidup. Hal ini menyebabkan menjamurnya PMKS di jalanan Kota Mataram yang dikhawatirkan
dapat memicu terjadinya masalah-masalah sosial yang akan menganggu stabilitas daerah. Untuk menurunkan laju
pertumbuhan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Kota Mataram, maka Dinas Sosial sebagai
perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penanganan PMKS membuat suatu inovasi
pelayanan publik dengan nama “PEPADU ANDALAN” (Tim Pelayanan Terpadu bagi Anak Terlantar dan
Gelandangan). Inovasi ini khusus ditujukan untuk penanganan Anak Telantar dan Gelandangan, dengan
pertimbangan sebagai berikut :
- Tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan layak
- Tidak memiliki dokumen pribadi yang disahkan oleh negara, sehingga terkendala dalam mengakses layanan
publik - Tidak sekolah/Buta huruf
- Tidak percaya diri untuk mengurus dokumen pribadi yang sah
- Kantor layanan pemerintah jauh dari tempat tinggal
- Tidak memiliki alat transportasi
- Takut meninggalkan pekerjaannya kalau mengurus layanan ke kantor pemerintahan, karena kalau mereka tidak
bekerja hari itu maka mereka khawatir tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hari itu. - Belum memahami manfaat dan tujuan memiliki dokumen-dokumen dari pemerintah
- Menganggap semua pelayanan pemerintah berbayar, waktu yang lama karena harus keliling dari satu kantor
layanan pemerintah ke kantor layanan lainnya serta khawatir adanya administrasi yang ribet. - Tinggal dilingkungan yang tidak baik untuk tumbuh kembang anak mereka, sehingga banyak anak-anak yang
putus sekolah bahkan tidak mau bersekolah sehingga anak-anak dikhawatirkan akan menjadi gelandangan
baru - Ketidakpahaman tentang cara pengasuhan anak yang baik sehingga menimbulkan anak menjadi terlantar
Sebelumnya penanganan Anak Telantar dan Gelandangan di Dinas Sosial Kota Mataram tidak terkoordinasi dengan
baik sehingga hasilnya tidak berjalan dengan maksimal. Tim Pepadu Andalan bertugas untuk membantu
menjembatani dan memfasilitasi Anak Telantar dan Gelandangan dalam mendapatkan kemudahan akses layanan
publik yang lengkap dan gratis sesuai kebutuhannya dengan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP)
perangkat daerah terkait yang telah ditetapkan. Unsur-unsur yang terlibat dalam inovasi ini adalah :
Pekerja 1. Sosial Masyarakat (PSM) yang berjumlah 50 orang (1 orang per Kelurahan) - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berjumlah 6 orang (1 orang per Kecamatan)
- Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) berjumlah 2 orang
- Anggota Satuan Tugas Sosial (Satgas Sosial) Kota Mataram yang berjumah 37 orang
Adapun layanan yang diberikan kepada Anak Terlantar dan Gelandangan adalah pengurusan administrasi
kependudukan, memfasilitasi masuk sekolah/madrasah, pengurusan surat rekomendasi jaminan kesehatan,
pengurusan surat keterangan anak atau orang terlantar, pengurusan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan,
pengurusan surat atau rujukan ke rumah aman/panti asuhan, pengurusan surat pengantaran ke RSJ untuk ODGJ
(Orang dengan Gangguan JIwa), rujukan untuk mengikuti kursus keterampilan kerja, serta pelayanan lainnya yang
terkait kebutuhan Anak Terlantar dan Gelandangan. Untuk penjaringan sasaran (Anak Telantar dan Gelandangan)
diperoleh dengan 3 (tiga) cara, yaitu : - Sasaran datang mandiri ke Kantor Dinas Sosial untuk pengaduan
- Relawan PSM dan TKSK di masing-masing Kelurahan
- Tim yang melakukan penjaringan di lapangan
- Instansi pemerintah dan lembaga kemasyarakatan
Dengan adanya inovasi ini mampu memberikan solusi bagi penanganan PMKS khususnya Anak Telantar dan
Gelandangan di Kota Mataram dalam memenuhi kebutuhan dasarnya secara komprehensif melalui pelayanan yang
terintegrasi antar lembaga terkait (pemerintah, swasta dan LSM), sehingga Anak Telantar dan Gelandangan dapat
mandiri, produktif dan tidak lagi menjadi beban bagi daerah.